Lampung77.com – Seorang paman di Lampung tega mencabuli keponakan yang masih berusia 8 tahun hingga sebanyak 4 kali. Mirisnya, salah satu tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan dilakukan pelaku di kamar mandi masjid di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial L (35), warga Lampung Selatan, itu pun ditangkap polisi. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diamankan berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.
“Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban sebanyak 4 kali sejak Februari 2022,” kata Hamid, saat konferensi pers, di Mapolda Lampung, Jumat (20/5/2022).
Hamid mengungkapkan, modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yakni dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu – Rp10 ribu.
“Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi. Yaitu, pertama dilakukan di kamar mandi rumah bukde, kedua dan ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban, serta keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel,” ujarnya.
Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.
“Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.
Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkasnya.
Baca Juga: Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan
(Yar/P1)