Lampung77.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Lampung77
Selasa, 21 April 2026
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang remaja berinisial WS (17), warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap gasid belia atau masih di bawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo mengatakan, perbuatan tak senonoh tersebut terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, kata Iptu Prayugo, pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku kemudian langsung menuju kamar korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Menurutnya pelaku kemudian kembali hendak melakukan perbuatan cabul pada korban. Namun, hal itu diketahui oleh keluarga korban dan pelaku melarikan diri.

Usai mendapat laporan terkait kejadian asusila itu, pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan intensif.

“Kami melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga terlapor ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap pelaku yang saat ini sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata Iptu Prayugo, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026)

Ia mengatakan , aabila terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

(Yoga/P1)

Tag Cabuli Gadis BeliaPencabulanWay Kanan

BERITA TERKAIT

Kapolres Kunjungi PWI Way Kanan

Kunjungi PWI Way Kanan, Kapolres Simulasikan Mystery Call Layanan 110

Rabu, 20 Mei 2026
Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026
Harga Getah Karet Naik di Way Kanan Lampung

Petani Gembira, Harga Karet di Way Kanan Lampung Naik

Selasa, 19 Mei 2026
Pasha Andrio

Pasha Andrio, Pemain Asal Way Kanan Bawa Sumsel United Juara EPA Championship U-19

Minggu, 17 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 5 Juni 2026

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Jumat 5 Juni 2026, 1 Dolar AS Berapa Rupiah?

Hujan Berpotensi Guyur Lampung Siang-Sore Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung 5-8 Juni 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 4 Juni 2026

Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, UIN Siapkan Fasilitas

Cuaca Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com