LAMPUNG77.com – Seorang remaja berinisial WS (17), warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap gasid belia atau masih di bawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo mengatakan, perbuatan tak senonoh tersebut terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, kata Iptu Prayugo, pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku kemudian langsung menuju kamar korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.
Menurutnya pelaku kemudian kembali hendak melakukan perbuatan cabul pada korban. Namun, hal itu diketahui oleh keluarga korban dan pelaku melarikan diri.
Usai mendapat laporan terkait kejadian asusila itu, pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan intensif.
“Kami melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga terlapor ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap pelaku yang saat ini sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata Iptu Prayugo, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026)
Ia mengatakan , aabila terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak
(Yoga/P1)



