Lampung77.com – Seorang ayah di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, diduga setubuhi anak tiri hingga korban hamil 7 bulan.
Akibat ulah bejatnya, pelaku berinisial JO (42) ditangkap polisi. Pelaku diamankan pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek pasir Sakti AKP SI Marbun mengungkapkan pelaku menyetubuhi anak tirinya berinisial FD (19), dari tahun 2020 hingga terakhir pada 20 Januari 2022.
“(Modus pelaku) dengan cara membohongi anak tirinya bahwa akan tertimpa banyak musibah hingga meninggal dunia jika tidak melakukan ritual bersama pelaku atau bapak tirinya,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Kapolsek menjelaskan kronologi kasus asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban. Menurut Kapolsek, pada sekitar bulan Mei 2020, korban diberitahu pelaku bahwa akan tertimpa banyak musibah hingga meninggal dunia.
Akan tetapi, kata Kapolsek, pelaku bisa merubah nasib korban dengan cara melakukan ritual yaitu dengan disetubuhi ayah tirinya itu.
Selanjutnya, pelaku melakukan ritual bersama dengan korban. Setelah itu, pelaku berbuat tak senonoh dan langsung melakukan persetubuhan.
“Ritual dan persetubuhan tersebut dilakukan secara rutin dan terakhir dilakukan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022,” ujar Kapolsek.
“Akibat dari kejadian tersebut, menurut keterangan dari pihak medis korban mengalami kehamilan kurang lebih 7 bulan dan juga mengalami trauma mendalam,” lanjut Kapolsek.
Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Pringsewu Lampung
Pelaku Ditangkap
Marbun mengatakan pada Jumat, 21 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti mendapatkan informasi tentang adanya seorang pelaku yang diamankan oleh warga di wilayah Kecamatan Pasir sakti, Lampung Timur. Pelaku diamankan karena menghamili anak tirinya.
“Kemudian, anggota piket langsung menuju ke tempat kejadian dan mengamankan 1 orang laki-laki (pelaku) ke Mapolsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dalam kasus ini, Kapolsek menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 helai celana dalam warna krem, 1 helai celana dalam warna coklat krem, 1 helai rok panjang, 1 celana pendek warna putih, 1 buah kasur lipat warna merah kombinasi hijau, dan 1 set obat kuat (urat madu).
Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Perampokan di BRI Link Lampung Timur
(Andono/Yar/P1)