LAMPUNG77.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung.
Pelaku berinisial YS (46), warga Kecamatan Padang Ratu, diamankan polisi setelah kasus tersebut terungkap saat korban diketahui tengah hamil.
Baca Juga:
121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan korban telah lama hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat perlakuan ayah kandungnya.
“Sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, korban kerap mengalami kekerasan fisik apabila menolak atau tidak menuruti keinginan pelaku. Kondisi tersebut membuat korban merasa takut dan tidak berani melawan,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Setelah korban lulus SMP, lanjut Kapolsek, pelaku diduga mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban secara berulang.
“Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari ketika istrinya sedang tertidur. Korban juga diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban akhirnya putus sekolah. Kasus ini baru terungkap ketika korban hendak bekerja ke luar negeri dan korban menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up).
“Dari hasil pemeriksaan diketahui korban sedang mengandung sekitar 14 minggu,” ujarnya.
Mengetahui kondisi tersebut, korban akhirnya memberanikan diri mengungkap seluruh peristiwa yang dialaminya kepada sang Ibu.
Mendengar pengakuan putrinya, sang Ibu syok dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (5/7/2026).
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Yar/P1)



