Lampung77.com – Seorang pria di Lampung berinisial IL (21) ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Pelaku mengaku tertarik dengan kecantikan korban sehingga tega melakukan perbuatan tersebut.
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Berdasarkan identitas KTP-nya, pelaku beralamat di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Namun, ia berdomisili di wilayah perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Dalam penangkapan itu terungkap, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun bukan hanya sekali, tetapi telah 7 kali.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022, kemarin,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum serta pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban.
Ramon menjelaskan, perbuatan tak senonoh tersangka terhadap korban dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.
Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Pringsewu Lampung
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku tega menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh adik iparnya itu.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku tergoda kecantikan adik iparnya