LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial GA (19), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap gadis belia berusia 13 tahun.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo, mengungkapkan peristiwa tak senonoh tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali.
Aksi yang pertama dilakukan pelaku pada Februari 2026. Saat itu, modus pelaku yakni meminta korban untuk membelikan rokok dan diantarkan ke rumah kontrakannya.
“Di dalam rumah kontrakan tersebut, pelaku memaksa korban masuk ke kamar untuk menuruti nafsu bejatnya dengan mengancam akan memukul korban jika menolak,” kata Iptu Prayugo, dalam keterangannya. Rabu (22/4/2026).
Tak berhenti sampai disitu, pekaku kemudian kembali melancarkan aksi keduanya pada Maret 2026. Pelaku saat itu menghubungi korban melalui WhatsApp untuk jalan-jalan serta mengiming-imingi korban akan dibelikan makanan.
Baca Juga:
Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi
Namun, di tengah perjalanan, pelaku sengaja mengalihkan rute ke tempat yang sepi menuju ke perkebunan sawit dan kembali mengancam korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada prang tuanya.
“Mendengar cerita tak senonoh yang terjadi pada anaknya sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma, Ayah kandung korban melaporkan tindakan asusila itu ke Polres Way Kanan,” ujarnya.
Usai mendapat laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Way Kanan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut dengan dua alat bukti.
“Apabila terduga pelaku terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Yoga/P1)




