Berbekal laporan korban tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah lima hari penyelidikan, kedua tersangka berhasil teridentifikasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Hasbulloh.
Kapolsek menambahkan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengakui perbuatanya. Sebelum melakukan pencurian itu, pelaku terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter-T.
Sementara itu, sepeda motor hasil curian oleh pelaku dijual Seharga Rp 4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan kini sedang dalam pengejaran petugas.
Kapolsek menjelaskan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor, helm, pakaian, dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
“Seluruh barang bukti yang diamankan identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV,” ujar Kapolsek
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar
(Yar/P1)