Lampung77.com
Minggu, 14 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi Gegara Kasus Gabah

Andono
Selasa, 18 November 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Salah seorang kepala desa (Kades) di Lampung Timur ditangkap Polisi setelah dilaporkan korban atas kasus dugaan penggelapan uang jual beli gabah senilai Rp 64,8 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial AD (37), warga Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban. Pelaku merupakan Kades setempat.

Ia menjelaskan kasus ini bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, lalu. Saat itu, korban AS mengirimkan satu truk berisi gabah seberat 9.274 kg ke pabrik padi yang berada di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.

“Untuk pengiriman tersebut, digunakan dokumen pengiriman (DO) atas nama AD. Setelah gabah ditimbang, pabrik lalu membayar pembelian gabah tersebut dua kali melalui transfer kepada AD,” kata Stefanus Boyoh, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Masalah Kemudian muncul setelah pembayaran tersebut. AD tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah kepada korban AS. Karena itu, AS merasa dirugikan sebesar total Rp 64,8 juta dan melaporkan AD ke Polres Lampung Timur.

Baca Juga: 3 Kades di Lampung Timur Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

“Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, AD kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polisi sempat memanggil AD sebanyak dua kali, tetapi tidak hadir tanpa memberikan alasan. Karena tidak ada respons, petugas akhirnya mendatangi rumah AD dan membawanya ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 900 Juta.

(And/P1)

Tag Kades di Lampung TimurKades di Lampung Timur Ditangkap PolisiLampung TimurPenggelapan

BERITA TERKAIT

Warga Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri

Lagi, Warga Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Sendiri

Senin, 8 Desember 2025
Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Jumat, 5 Desember 2025
IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

3 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Usai SPBU Digeruduk Warga Lampung Timur

Selasa, 18 November 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Atlet Judo Lampung Indah Permatasari Sumbang Perak untuk Indonesia di SEA Games 2025

Info Cuaca BMKG, 10 Wilayah Lampung Dilanda Hujan Lebat Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Lembah Hijau Lampung, Wisata Edukasi untuk Mengisi Liburan Sekolah

2 Pelajar Tenggelam di Ledeng Tegineneng Pesawaran, 1 Meninggal Dunia dan 1 Hilang

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com