LAMPUNG77.com – Korban pemerasan oleh oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Timur mengaku dimintai uang hingga Rp 30 juta.
Menurut Korban Abizar (28), warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, bahwa uang sebesar Rp 30 juta tersebut telah diberikan kepada pelaku hingga dua tahap.
“Pada 7 Maret lalu, pelaku meminta paksa uang RP 15 juta untuk perdamaian, terus selang sebulan meminta lagi Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya tutup kasus,” kata Abizar, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (18/4/2026).
Selain permintaan uang, Abizar mengaku dirinya juga mendapatkan intimidasi hingga ancaman melalui kata-kata kasar sehingga membuat istri serta anaknya trauma dan ketakutan terhadap ulah pelaku tersebut.
Lantaran merasa resah dengan kelakuan pelaku, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Lampung Timur diamankan polisi atas kasus dugaan pemerasan.
Pelaku diringkus setelah beraksi di lokasi tempat korban di Dusun 1 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Jumat (17/4/2026).
Dari infomasi yang diperoleh, oknum LSM berinisial AE tersebut merupakan ketua dari lembaga tersebut. Pelaku langsung digelandang pihak kepolsiian ke Mapolres Lampung Timur berikut barang bukti uang sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: Ketua LSM di Lampung Timur Diamankan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan
(And/P1)




