LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang warga atas kasus dugaan kasus narkoba. Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 28 paket sabu yang tersimpan dalam kotak rokok.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Timur Irawan mengatakan tersangka yang diamankan berinisial H (35), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota di lapangan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Desa Pasar Sukadana,” kata AKP Timur Irawan, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya berisi 28 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan 1 unit HP merek Hot 40 Pro , 1 unit HP merek Infinix Smart 9, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 1 buah celana pendek merek Levis.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap saat Hendak Nyabu di Lampung Timur
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga memiliki peran dalam peredaran narkotika di wilayah Sukadana dan sekitarnya. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
AKP Timur Irawan menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Timur dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Laporkan ke kami jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di wilayah Lampung Timur.
(And/P1)




