LAMPUNG77.com – Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Lampung Timur. Ratusan dirigen berisi sekitar 2.000 liter solar disita dari tiga lokasi berbeda.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Sumaryadi menjelaskan penangkapan dilakukan pada 4 dan 14 April 2026 di tiga lokasi yaitu Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Desa Pasir Sakti, dan Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
“Di TKP pertama, kami mengamankan pelaku SP dengan barang bukti sepeda motor Revo dan 12 dirigen berisi solar bersubsidi,” kata Kompol Sumaryadi, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga:
Daftar Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 1 April 2026
“Sementara di TKP kedua dan ketiga, kami mengamankan RS dan AR dengan barang bukti mobil Pick Up dan 94 dirigen bekas berisi solar bersubsidi,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan, selang, dan uang tunai sebesar Rp 3.388.000. Total, polisi berhasil mengamankan 2.000 liter solar bersubsidi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 40 paragraf 5 Bab III bagian ke-empat Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak 500 Juta,” pungkas Wakapolres.
Baca Juga:
Ratusan Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur
(And/P1)




