Lampung77.com
Selasa, 21 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Lampung

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lampung Timur, Sita 2.000 Liter Solar

Andono
Jumat, 17 April 2026
in Lampung
A A
Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Lampung Timur

Polisi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi di Lampung Timur. (Foto: Andono)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Lampung Timur. Ratusan dirigen berisi sekitar 2.000 liter solar disita dari tiga lokasi berbeda.

Wakapolres Lampung Timur Kompol Sumaryadi menjelaskan penangkapan dilakukan pada 4 dan 14 April 2026 di tiga lokasi yaitu Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Desa Pasir Sakti, dan Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.

“Di TKP pertama, kami mengamankan pelaku SP dengan barang bukti sepeda motor Revo dan 12 dirigen berisi solar bersubsidi,” kata Kompol Sumaryadi, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:
Daftar Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 1 April 2026

“Sementara di TKP kedua dan ketiga, kami mengamankan RS dan AR dengan barang bukti mobil Pick Up dan 94 dirigen bekas berisi solar bersubsidi,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan, selang, dan uang tunai sebesar Rp 3.388.000. Total, polisi berhasil mengamankan 2.000 liter solar bersubsidi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 40 paragraf 5 Bab III bagian ke-empat Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak 500 Juta,” pungkas Wakapolres.

Baca Juga:
Ratusan Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

(And/P1)

Tag BBMBBM SubsidiBerita Lampung TimurLampung TimurPenyalahgunaan BBM SubsidiSolar

BERITA TERKAIT

Harga BBM

Hiswana Migas Ungkap Penyebab Antrean Solar Mengular di Lampung

Rabu, 1 Juli 2026
Harga BBM di Lampung

Harga BBM Pertamax di Lampung Naik Jadi Rp 16.650 per Liter Mulai 10 Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026
Harga BBM

Harga BBM Pertamina di Lampung Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Ada yang Naik dan Turun!

Senin, 1 Juni 2026
Harga BBM

Naik Lagi, Ini Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 4 Mei 2026

Senin, 4 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Rakerprov FGI Lampung: “Organisasi Kuat Menuju Prestasi Dunia”

Prediksi Andi Desfiandi Terbukti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Hasil Lengkap Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final!

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Terpopuler: Harga Emas Tumbang, Siswa SDN 3 Perumnas Way Kandis Raih Emas Indonesia Open 2026

BMKG Ungkap Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Hari Ini

Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Udayana Magang di Lembah Hijau Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com