LAMPUNG77.com – Dalam kurun waktu kurang dari setahun, sebanyak 3 oknum kepala desa di Lampung Timur terjerat kasus korupsi dana desa.
Teranyar, mantan Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Tardianto (46), ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 635 Juta. Ia ditangkap polisi di wilayah Jakarta Timur, Kamis (4/4/2024).
Berikut daftar 3 kades di Lampung Timur yang terjerat kasus korupsi dana desa dalam kurun waktu setahun terakhir seperti dirangkum dari pemberitaan Lampung77.com.
1. Edi Santoso, Mantan Kades Braja Sakti, Way Jepara
Edi Santoso alias ES (45), adalah mantan Kades Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
ES terlibat korupsi penyimpangan anggaran dana desa di tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 155 juta lebih. Mantan Kades Braja Sakti ini ditangkap pada Mei 2023 lalu setelah sempat buron selama 4 bulan.
ES ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur di Kalimantan. Saat ini, ES tengah menjalankan hukuman usai di vonis pidana oleh PN Tipikor Tanjung Karang selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga harus mengembalikan uang kerugian negara.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjerat Eks Kades di Lampung Timur
2. Kemirah, Mantan Kades Trisinar
Kemirah atau KM, adalah mantan Kades Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. Dia diamankan di kediamanya oleh Unit Tipidkor Satrekrim Polres Lampung Timur, pada 21 Februari 2024.
Kades perempuan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi uang dana desa sebesar Rp 246.785.840 tahun anggaran 2017.
Saat ini, kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kemirah tersebut masih dalam proses persidangan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 246 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Lampung Timur
3. Tardianto, Mantan Kades Marga Batin
Tardianto (46) adalah mantan Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
Dia dibekuk Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur karena membawa kabur uang dana desa hingga Rp 635 Juta lebih dari anggaran dana desa pada tahun 2022.
Ia ditangkap di wilayah Perum Billy And Moon Jakarta Timur. Tardianto lantas dibawa pihak kepolisian ke Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 635 Juta, Kades di Lampung Timur Ngaku Buat Bayar Utang
(And/P1)