LAMPUNG77.com – Modus buang ilmu sihir pelet, seorang pria setubuhi gadis yang masih berstatus pelajar di Pesawaran, Lampung.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial HRT (46) warga Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran, Lampung, itu ditangkap polisi.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal saat korban disebut pelaku terkena ilmu sihir pelet.
Baca Juga:
Modus Oknum Guru Honorer di Lampung Hamili Anak di Bawah Umur, Pacaran dan Janji Dinikahi
Rupanya tuduhan tersebut hanya tipu muslihat pelaku agar bisa memperdayai korban. Pelaku mengaku bisa menghilangkan ilmu sihir pelet dengan cara korban harus berhubungan badan dengannya.
“Pelaku kemudian mamaksa korban untuk berhubungan badan. Pelaku menidurkan korban di tanah dan melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Pasca-kejadian yang dialaminya tersebut, korban lantas mengadu kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pesawaran,
“Setelah kejadian itu, korban melaporkan kepada orang tuanya dan kemudian melapor ke Mapolres Pesawaran,” ujarnya.
Usai mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
“Pada Senin, 14 November 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan. Kemudian, anggota langsung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Supriyanto Husin.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga:
Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan
(KP/P1)