LAMPUNG77.com – Oknum guru honorer di Lampung ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Terduga pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, usai pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan asusila itu ke kepolisian.
“Pelaku berinisial TNH (36), warga Tiyuh Kagungan Ratu, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Pelaku diamankan pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
“Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kronologi Ibu Buang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu, Dihamili Pacar hingga Aborsi Pakai Obat
Iptu Dailami mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Minggu (13/11/2022).
Kronologi Persetubuhan
Iptu Dailami menjelaskan kronologi peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia 16 tahun tersebut.
Menurutnya, modus pelaku awalnya yakni membujuk korban untuk menjalani hubungan berpacaran. Setelah pacaran, pelaku lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi setelah korban lulus sekolah.
Iptu Dailami mengungkapkan, persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban pertama kali terjadi pada sekitar bulan April 2022. Sampai akhirnya, pada sekitar bulan September 2022, korban terlambat datang bulan. Setelah dilakukan tes, korban positif hamil.
“Korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada pelaku, namun tanggapan pelaku malah menghindar dan memblokir nomor HP korban dan tidak bisa dihubungi selama 1 minggu. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” ungkap Dailami.
Terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Dailami menyebutkan pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Baca Juga:
Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan
(Yar/P1)