LAMPUNG77.com – Kenal lewat media sosial (medsos), seorang gadis ABG di Lampung disetubuhi di kebun sawit.
Pelaku adalah seorang pemuda berinisial FR (20), warga Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Ia kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan FR terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun itu bermula dari keduanya saling kenal melalui medsos.
Setelah keduanya saling chat di Facebook, mereka kemudian sepakat bertemu di sebuah perkebunan sawit yang berada di Jalan Lintas Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
“Di kebun sawit itulah, pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada korban,” kata Nikolas, dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Menurut Nikolas, hubungan keduanya terus berlanjut. Bahkan, pelaku melakukan hal tak senonoh kepada korban hingga tiga kali.
“Namun, beberapa waktu kemudian, terjadi perubahan terhadap korban hingga memicu kecurigaan orang tua korban,” ujarnya.
Saat korban diinterogasi oleh kedua orang tuanya, gadis belia itupun mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Lantaran tak terima masa depan putrinya telah dirusak, Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Kini, pelaku dan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat dengan UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82,” pungkasnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung dan Paman di Lampung
(Yar/P1)