LAMPUNG77.com – Seorang pemuda di Lampung Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa ibu dan adik kandung yang masih berusia 7 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2021.
Pelaku berinisial ST (19), warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pelaku telah diamankan aparat Kepolisian Polsek Kecamatan Katibung, pada Senin (26/12/2022).
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan aparat desa setempat.
“Sehingga, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Kecamatan Katibung, untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan perbuatan pelaku,” kata Aos Kusni, dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Dalam keterangan kepada polisi di Polsek Kecamatan Katibung, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban yang juga ibu kandungnya sendiri sebanyak dua kali.
Pelaku tega menyetubuhi ibu kandungnya pada 2021. Perbuatan bejat itu kembali terulang untuk kedua kalinya pada pertengahan 2022 lalu.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku memaksa dan mengancam ibunya sendiri agar mau melayani pelaku,” kata Aos.
“Kalau dia (ibunya) tidak mau mengikuti pelaku mengancam akan membunuh ibunya dan tidak boleh menceritakannya kepada siapapun,” lanjutnya.
Selain ibu kandungnya yang menjadi korban, pelaku ST ternyata juga mengaku mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun. Pencabulan terhadap adiknya itu juga dilakukan sebanyak dua kali sejak tahun 2022.
Berbekal adanya laporan korban dan laporan dari warga setempat, jajaran Polsek Kecamatan Katibung kemudian bergerak cepat menangkap pelaku.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun di Pesawaran Lampung
Penangkapan pelaku dilakukan untuk mencari keterangan serta melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan kasus tersebut.
“Kita masih melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan korban terkait kasus kekerasan seksual terhadap korban ini,” kata Aos Kusni.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang lainnya terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.
Baca Juga:
Hubungan Sedarah Terjadi di Lampung Tengah, Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun
(Yar/P1)