LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang Ayah di Pesawaran, Lampung, yang tega setubuhi anak kandung selama bertahun-tahun.
Pelaku berinisial AR (43), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran Polda Lampung, Senin (8/8/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, tanggal 8 Agustus 2022 tentang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Setelah menerima laporan polisi, Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas kemudian mengamankan pelaku ketika sedang berada di rumah rekannya di wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan,” kata AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, sebelum menangkap pelaku, petugas telah terlebih dahulu meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada polisi, kata AKP Supriyanto Husin, pelaku mengakui perbuatan tak senonohnya tersebut.
“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA. Dan kejadian terakhir itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Lamteng yang Dihamili Ayah Kandung Melahirkan Bayi Perempuan
AKP Supriyanto Husin menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)