LAMPUNG77.com – Pria yang setubuhi gadis berusia 19 tahun hingga sebanyak 8 kali di Pringsewu, Lampung, ternyata adalah dukun palsu.
Pelaku bernama Iing alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, itu kini telah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, mengatakan dari pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu, terungkap bahwa pelaku ternyata tidak memiliki kemampuan supranatural sama sekali.
Menurutnya praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh pelaku selama ini hanya merupakan kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain keuntungan material, profesi dukun tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya.
“Meskipun baru ada satu korban yang berani melapor, kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Iptu Muhammad Irfan Romadhon, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Ia menambahkan bahwa sejumlah peralatan ritual yang dimiliki pelaku, seperti keris, pedang, celurit, dan berbagai barang lainnya, hanya digunakan untuk menarik simpati dan kepercayaan dari para konsumen. Padahal, barang-barang antik tersebut hanya sebatas koleksi dan tidak memiliki kekuatan supranatural apapun.
Diberitakan sebelumnya, dukun cabul di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena setubuhi seorang gadis berusia 19 tahun. Pelaku bernama Iing alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap polisi atas dasar laporan dari keluarga korban.
Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, pelaku awalnya menghubungi korban berinisial UR (19) melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif korban. Namun, dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian alat vital korban.
“Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, namun mendapat ancaman santet dari pelaku. Sehingga, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku,” kata Iptu Irfan Romadhon, dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Iptu Irfan Romadhon mengungkapkan perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah dilakukan sebanyak 8 kali dalam kurun waktu dari Oktober 2023 hingga April 2024. Adapun lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban hingga di rumah pelaku.
Baca Juga: Dukun Cabul di Pringsewu Ditangkap, Modus Bersihkan Aura Negatif Malah Setubuhi Korban
(Yar/P1)