LAMPUNG77.com – Kisah pilu dialami gadis berusia 15 tahun di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, pelaku ternyata adalah Ayah kandung dan paman tiri korban.
Akibat perbuatan bejatnya, kedua pelaku yakni SP (45) yang merupakan Ayah kandung korban; dan SG (20), paman tiri korban, ditangkap polisi, pada Kamis (26/7/2024) malam atau tidak kurang dari 1×24 jam setelah adanya laporan kasus asusila tersebut.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas AKP Sayidina Ali menjelaskan bahwa kasus persetubuhan yang melibatkan ayah kandung dan paman tiri ini terungkap setelah korban bercerita dengan salah satu guru di sekolahnya.
Menurut Sayidina, saat itu korban bercerita kepada gurunya merasa takut dan sudah tidak mau pulang ke rumah karena diperkosa oleh Ayah kandung dan pamannya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Usai mendengar cerita dari korban, pihak sekolah kemudian langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah.
“Setelah itu, LPA bersama UPTD PPA Lamteng menjemput korban dan langsung melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami oleh korban tersebut ke Mapolres Lampung Tengah,” kata Sayidina, dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyeldikan dan kemudian mengamankan kedua pelaku.
“Para pelaku yang merupakan Ayah kandung korban inisial SP (45) dan paman tirinya SG (20) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Sayidina.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Kronologi pemerkosaan…