LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap siswi SMA. Pelaku berinisial DA (20), warga Pringsewu Selatan.
Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (23/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap polisi atas dasar laporan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu, yang tidak terima atas perbuatan tak senonoh pelaku terhadap putrinya, T (17).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut telah terjadi dalam kurun waktu Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara atau berpacaran.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iptu Maulana, pelaku mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
“Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023,” kata Iptu Maulana, dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Menurut Iptu Maulana, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi di sejumlah tempat, mulai dari kos-kosan di wilayah Pringsewu dan Gadingrejo, serta di rumah korban.
Dari pengakuan korban, dirinya mau disetubuhi berkali-kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi oleh pelaku.
Iptu Maulana mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan menerima perlakuan pelaku kemudian menceritakan peristiwa itu kepada sang Ibu.
“Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku DA telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Maulana.
Baca Juga: Kenalan Via WhatsApp, Gadis di Pringsewu Lampung Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda
(Yar/P1)