Lampung77.com – Seorang gadis belia berusia 14 tahun di Pringsewu, Lampung, disetubuhi pacar dan digilir 2 pemuda yang baru dikenalnya via WhatsApp.
Akibat perbuatan bejatnya, ketiga pelaku kini telah diamankan polisi. Ketiganya yakni berinisial Y (14), P (19) dan A (23), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan ketiga pelaku pencabulan tersebut diamankan pada Jumat (17/6/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.
Menurut Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku dilakukan atas dasar laporan dari ibu korban pada Jumat, 17 Juni 2022.
“Pada Jumat lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Kapolsek mengatakan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun tersebut dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu pada Kamis, 16 Juni 2022.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit ponsel dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.
Saat ini, kata Kapolsek, ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan
Kapolsek mengatakan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Kronologi pencabulan yang dialami korban…