LAMPUNG77.COM – Kasus hubungan sedarah atau inses terungkap di Pringsewu, Lampung. Seorang Ayah tega setubuhi anak kandungnya hingga hamil. Lantas, seperti apa fakta-fakta peristiwa yang bikin geger warga tersebut?
1. Pelaku Nyaris Dihakimi Warga
Kasus hubungan sedarah tersebut terbongkar setelah ada salah seorang kerabat yang curiga dengan perubahan fisik korban. Kabar hubungan terlarang itu pun akhirnya dengan cepat menyebar.
Warga yang geram dengan perbuatan bejat pelaku kemudian beramai-ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung, aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku berinsial KM (46), warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Ia diamankan polisi pada Selasa (23/5/2023) malam lalu.
Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, KJ (21).
2. Empat Kali Setubuhi Anaknya
Menurut Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak empat kali di rumahnya.
Pelaku tega menyetubuhi anaknya pada pertengahan Oktober 2022, kemudian pertengahan November 2022, lalu awal Januari 2023, dan terakhir pada Maret 2023.
Feabo menuturkan, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu mengancam korban agar mau menuruti hasrat seksualnya.
“Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan prilakunya kepada orang lain. Selain itu, juga mendikte korban agar mau menuruti setiap perintahnya dengan dalih balas budi karena sejak kecil sudah diurus dengan baik,” kata Feabo, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
3. Setubuhi Korban Disamping Istri
Iptu Feabo mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya tersebut disamping istrinya yang sedang tidur.
“Sejak kecil, pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat. Jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban,” kata Feabo.
Berdasarkan keterangan korban, kata Feabo, dirinya sempat menolak saat sang Ayah akan menggaulinya. Namun, karena Ayahnya selalu memaksa dan mengancam, korban pun tidak berani melawan.
4. Korban Hamil 8 Bulan
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil 8 bulan. Setelah mengetahui anaknya hamil, kata Iptu Feabo, pelaku sempat membawa korban pergi ke rumah kerabatnya di wilayah Lampung Barat.
Tujuannya, agar perbuatan bejat pelaku dan kehamilan korban tidak diketahui oleh istri dan warga lainnya.
“Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban, berhubung kerabatnya masih ada masalah juga, maka pelaku kembali membawa korban pulang,” ungkap Feabo.
Menurut Iptu Feabo, pelaku mengaku selalu ketakutan pasca mengetahui anaknya hamil. Namun, pelaku juga tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya.
5. Motif Pelaku
Motif pelaku KM (46) hingga tega melakukan hubungan sedarah dengan putri kandungnya, KJ (21)), pun akhirnya terungkap.
Pelaku nekat melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya lantaran tak kuat menahan birahi saat melihat kemolekan tubuh putrinya saat tidur dengan pakaian korban yang tersingkap.
“Kasus ini terjadi akibat pelaku tidak mampu menahan hasrat seksual setelah melihat anaknya tidur dalam posisi terlentang dengan pakaian tersingkap,” kata Iptu Feabo.
6. Pelaku Menyesal
Kepada polisi, KM mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan tak senonoh yang dilakukan terhadap anak kandungnya.
“Atas perbuatanya itu, KM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada istri, anak, kerabat dan warga atas kesalahannya tersebut,” kata Feabo.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkas Feabo.
Baca Juga: Tega Banget! Ini Motif Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)