Lampung77.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta Kementerian Pertanian (Kementan) agar terbuka mengungkapkan asal muasal penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak di Indonesia.
“Saya ingin tahu, asalnya dari mana, apakah (PMK) dari India? Jujur saja, karena masuknya dari Jawa Timur, ada yang bilang dari Gresik, ada yang bilang dari Aceh. Bagaimana mau tahu vaksinnya kalau asal muasalnya tidak tahu. Atau bisa saja, pihak karantina yang lalai bisa saja,” kata Sudin saat membuka Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Dirut Perum Bulog, dan PT Berdikari di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, seperti dilansir situs resmi DPR, Senin (23/5/2022).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan bahwa dalam penanganan PMK ini harus saling koordinasi antar kementerian, lembaga, dan unsur lainnya, bukan saling menyalahkan. Sehingga, penyebaran PMK dapat segera ditekan dan ditangani dengan tepat.
Sudin menilai hal tersebut sangat penting karena pada agustus mendatang, permintaan daging sapi akan melonjak jelang Hari Raya Iduladha.
Terkait soal vaksinasi hewan ternak, Sudin juga menyayangkan pemerintah yang diwakili Kementan belum memiliki rencana matang untuk memperoleh bibit sekaligus produksi vaksinasi PMK di Indonesia. Sedangkan, vaksinasi PMK yang ditargetkan oleh Kementan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2022.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Lampung I tersebut meminta Kementan untuk membuat rencana alternatif mencegah penyebaran PMK di Indonesia. Salah satunya menyalurkan disinfektan sebanyak-banyaknya kepada peternakan yang belum terkontaminasi oleh PMK.
“PMK ini lebih jahat dari Omicron,” pungkas Sudin.
Baca Juga: Rapat Diskors Imbas Mentan Belum Hadir, Ketua Komisi IV DPR: Makin Ngaco Kerjanya!
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan Kementan telah melakukan sebelas langkah darurat. Diantaranya dengan memusnahkan ternak yang terkonfirmasi positif PMK, melakukan karantina dengan radius 3-10 kilometer di wilayah yang terdampak PMK, membentuk gugus tugas tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sosialisasi dan edukasi SOP Pencegahan dan Pengendalian PMK.
Kemudian, menghentikan sementara layanan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan di daerah wabah PMK, mengendalikan lalu lintas ternak antar provinsi oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan; lalu lintas antar kabupaten dan kota dikendalikan oleh Gubernur; dan lalu lintas antar kecamatan oleh bupati dan wali kota.
Baca Juga: 11 Ekor Sapi di Lampung Positif PMK
(Yar/P1)