Lampung77.com
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Headline

Pembunuhan di Way Kanan Lampung, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Septic Tank

Lampung77
Kamis, 6 Oktober 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pembunuhan di Way Kanan Lampung

Polisi ungkap kasus pembunuhan di Way Kanan, Lampung. (Foto: Istimewa)

Iklan

LAMPUNG77.com – Pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Lima orang tewas. Empat diantaranya ditemukan berada di dalam septic tank.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan dua orang terduga pelaku pembunuhan tersebut telah ditangkap. Keduanya yakni DW (17) dan E (50), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Kapolres menuturkan terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari dari adanya laporan warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 mengenai orang hilang dengan identitas korban atas nama Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

“Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022. Karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut, kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin. Lalu, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, dalam keterangannya saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Way kanan, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Kronologi Pembunuhan Pria Asal Natar yang Mayatnya Ditemukan di Lampung Tengah

Dari informasi yang didapat, lanjut Kapolres, polisi kemudian melakukan introgasi kepada salah satu pelaku berinisial DW. Dari pengakuannya terungkap, DW bersama E terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.

Berdasarkan pengakuan pelaku DW, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.22 WIB di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa perlawanan.

“Yang mana pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban (Juwanda). Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah,” ujar Kapolres.

“Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku,” lanjut Kapolres.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, lanjut Kapolres, pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban. Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

“Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi,” ungkapnya.

Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Septic Tank

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan pelaku E, dihadapan Penyidik pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga yakni Ayah kandung pelaku E bernama Zainudin, ibu tiri pelaku bernama Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku atas nama Wawan Wahyudin (55), dan terakhir keponakan pelaku bernama Zahra (6).

“Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Korban zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya. Korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun, bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” kata Kapolres.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, satu bilah kapak.

Baca Juga:
Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan Gadis di Kebun Karet Pesawaran Lampung

(Yar/P1)

Tag PembunuhanPembunuhan di Way Kanan LampungWay Kanan

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Sabtu, 28 Maret 2026
Korban tenggelam di Way Kanan Lampung

2 Orang Tenggelam di Way Kanan Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

BMKG: Cuaca Lampung Mei 2026 Mulai Masuk Musim Kemarau

Peringatan Dini BMKG: Awas Hujan dan Angin Kencang Siang hingga Malam Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 1 Mei 2026

BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Lampung Hari Ini, Berikut Wilayahnya!

Hasil Super League: Bhayangkara Presisi Lampung FC Gagal Bendung Persib Bandung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 30 April 2026

Stargazer Bawa Hyundai Tembus 3 Besar Segmen B-MPV

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com