LAMPUNG77.com – KR (21), pelaku pembunuhan terhadap IN (15), seorang gadis yang jasadnya ditemukan di kebun karet di Dusun Kamulyaan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, Lampung, telah ditangkap polisi. Lantas, seperti apa kronologi dan motif pelaku menghabisi korban?
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan berdasarkan Keterangan pelaku, sebelum kejadian tersebut, pelaku bertemu dengan korban pada Senin (5/9/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolres, pelaku kemudian mengajak korban menggunakan sepeda motor ke arah kebun karet. Di lokasi tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan dari belakang. Kemudian, pelaku membuka tali celana korban yang digunakan untuk mengikat leher korban sehingga korban tidak berkutik lagi,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Gadis di Kebun Karet Pesawaran Ditangkap Polisi
Setelah korban tidak berdaya, lanjut Kapolres, pelaku lalu membaringkan korban ke tanah. Pelaku lantas mencari kayu, namun hanya menemukan botol kosong bekas minuman beralkohol.
“Selanjutnya oleh pelaku botol tersebut dipukulkan di kepala korban hingga botol tersebut pecah. Kemudian, pecahan botol tersebut ditusukkan oleh pelaku ke leher korban sebanyak 1 kali hingga leher korban terluka,” ungkap Kapolres.
Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena ingin menguasai handphone (HP) milik korban, Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sebelum kejadian tersebut, pelaku melihat korban membawa HP bagus.
“Dan saat itu terlintas dipikiran pelaku ingin memiliki handphone korban tersebut,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat dengan empat pasal sekaligus. Pertama, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Selanjutnya, tersangka juga dikenakan Pasal 76D UU RI NO. 35 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun
2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, tersangka juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, tersangka juga dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, mayat gadis yang ditemukan di kebun karet di Dusun Kamulyaan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga korban pembunuhan.
Korban ditemukan dalam posisi terlentang di bawah pohon karet dengan luka sayatan di leher sebelah kiri, pada Selasa (6/9/2022) pagi.
Jasad gadis tersebut diketahui berinisial IN (15), seorang pelajar, beralamat di RT 04 Dusun Kamulyaan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Baca Juga: Mayat Gadis di Kebun Karet Pesawaran Diduga Korban Pembunuhan, Ini Identitasnya
(Yar/P1)