Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar

Lampung77
Rabu, 2 Februari 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Setubuhi Adik Ipar

Pelaku persetubuhan terhadap adik ipar yang masih di bawah umur ditangkap polisi. (Foto: Dok.Polres Tangamus)

Advertisement

Lampung77.com – Seorang pria di Lampung berinisial IL (21) ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Pelaku mengaku tertarik dengan kecantikan korban sehingga tega melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga, pada Senin (31/1/2022) lalu.

Berdasarkan identitas KTP-nya, pelaku beralamat di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Namun, ia berdomisili di wilayah perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Dalam penangkapan itu terungkap, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun bukan hanya sekali, tetapi telah 7 kali.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022, kemarin,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum serta pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban.

Ramon menjelaskan, perbuatan tak senonoh tersangka terhadap korban dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.

Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Pringsewu Lampung

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku tega menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh adik iparnya itu.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku tergoda kecantikan adik iparnya

Halaman
12Next
Tag HeadlineHukum & KriminalLampungPencabulanPerkosa Adik IparSetubuhi Adik IparTanggamus

BERITA TERKAIT

Jembatan Penghubung Antar Pekon di Tanggamus Ambruk

Jembatan Penghubung Antar Pekon di Tanggamus Ambruk, Warga Jalan Kaki Susuri Sungai

Kamis, 31 Juli 2025
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Mayat Tanpa Kepala di Tanggamus Lampung Diduga Warga Jakarta, Keluarga Tes DNA

Sabtu, 19 Juli 2025
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Tanggamus Lampung

Selasa, 15 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta di Tanggamus Lampung

Rabu, 9 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com