Lampung77.com – Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, berinisial SU (51) tega mencabuli anak tiri selama 9 tahun. Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan memukuli korban.
Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat pelaku, korban pun akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melapor ke Polisi.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan pelaku SU saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu.
“Benar tersangka SU telah berhasil kami amankan saat sedang berada di salah satu warung bakso di wilayah Kecamatan Pringsewu,” kata Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tirinya.
Feabo menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung selama sekitar 9 tahun. “Sejak korban masih berusia 9 hingga saat ini sudah menginjak usia 18 tahun,” ujar Feabo.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Korban dicabuli di kamar mandi hingga areal perkebunan