Menurut Ramon, lantaran takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada saksi berinisial TN yang kemudian hal itu disampaikan kepada orang tua korban.
Pelaku lalu dipanggil oleh orang tua korban. Saat itu, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, pelaku dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021,” jelas Ramon.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Ramon.
Sementara itu, dalam keterangannya, pelaku mengakui perbuatan tak senonohnya terhadap korban pertama kali dilakukan di rumahnya di wilayah Suban, Lampung Selatan.
“Pertama kali di Suban, Lampung Selatan, di rumah orang tua saya di Kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya di rumah mertua di Kecamatan Bandar Negeri Semoung,” ujarnya.
Ia juga mengakui perbuatannya terhadap korban diawali dengan ancaman. Sehingga, korban menuruti perbuatannya.
“Saya ancam dia, mau saya bunuh sehingga dia menuruti kemauan saya,” kata dia.
Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut karena tertarik kepada adik iparnya itu.
“Karena adik ipar saya cantik, jadi saya tertarik sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Perkosa Adik Ipar di Gubuk, Seorang Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi
(Yar/P1)