Lampung77.com
Kamis, 26 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi Gegara Kasus Gabah

Andono
Selasa, 18 November 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Salah seorang kepala desa (Kades) di Lampung Timur ditangkap Polisi setelah dilaporkan korban atas kasus dugaan penggelapan uang jual beli gabah senilai Rp 64,8 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial AD (37), warga Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban. Pelaku merupakan Kades setempat.

Ia menjelaskan kasus ini bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, lalu. Saat itu, korban AS mengirimkan satu truk berisi gabah seberat 9.274 kg ke pabrik padi yang berada di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.

“Untuk pengiriman tersebut, digunakan dokumen pengiriman (DO) atas nama AD. Setelah gabah ditimbang, pabrik lalu membayar pembelian gabah tersebut dua kali melalui transfer kepada AD,” kata Stefanus Boyoh, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Masalah Kemudian muncul setelah pembayaran tersebut. AD tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah kepada korban AS. Karena itu, AS merasa dirugikan sebesar total Rp 64,8 juta dan melaporkan AD ke Polres Lampung Timur.

Baca Juga: 3 Kades di Lampung Timur Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

“Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, AD kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polisi sempat memanggil AD sebanyak dua kali, tetapi tidak hadir tanpa memberikan alasan. Karena tidak ada respons, petugas akhirnya mendatangi rumah AD dan membawanya ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 900 Juta.

(And/P1)

Tag Kades di Lampung TimurKades di Lampung Timur Ditangkap PolisiLampung TimurPenggelapan

BERITA TERKAIT

Satu Tahun Kepemimpinan Ela-Azwar di Lampung Timur

Sakai Sambayan Ela-Azwar: Setahun Menata Lampung Timur Makmur Lestari

Sabtu, 21 Februari 2026
Truk kontainer terguling timpa mobil paket Shopee di Lampung Timur

Truk Kontainer Terguling Timpa Mobil Paket Shopee di Lampung Timur

Kamis, 19 Februari 2026
Tempat Hiburan Malam di Lampung Timur Ditutup

2 Tempat Hiburan Malam di Lampung Timur Ditutup Paksa, Ini Penyebabnya!

Rabu, 18 Februari 2026
Polisi dan warga gotong royong pasca banjir landa Lampung Timur

Polisi dan Warga Gotong Royong Pasca Banjir Landa Lampung Timur

Selasa, 17 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Lampung pada 26 Februari 2026

6 Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera Gratis saat Mudik Lebaran 2026

Pinjaman KUR BRI Rp 1 Juta-Rp 50 Juta di Bandar Lampung, Berapa Angsurannya?

Tim KONI Lampung Verifikasi Cabor di 3 Kabupaten Jelang Porprov, Ini Hasilnya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 25 Februari 2026

BMKG: Daftar 5 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Jadwal Imsak dan Buka Puasa 25 Februari 2026 di Wilayah Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com