LAMPUNG77.com – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, berinisial ARR (22) tega mencabuli gadis belia berusia 13 tahun hingga sebanyak 3 kali. Pelaku tega melakukan aksi bejatnya lantaran tidak kuat menahan birahi gegara sering nonton film porno.
Pelaku ARR yang merupakan warga Pekon Sumber Bandung, Pagelaran Utara, Pringsewu, tersebut saat ini telah diamankan pihak kepolisian dari Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu. Berkas penyidikan kasus pencabulan ini pun dinyatakan telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (26/7/2022) kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Menurut Kapolsek, pelimpahan berkas kasus pencabulan anak di bawah umur itu menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka ARR sudah lengkap atau P-21.
“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Dijelaskan Iptu Hasbulloh, tersangka ARR pada awalnya ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap gadis berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.
Baca Juga: Siswi SMP di Pringsewu Lampung Dicabuli Seorang Pemuda Berkali-kali
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolsek, pelaku nekat mencabuli korban sebanyak 3 kali karena tidak mampu menahan nafsu birahi lantaran sering menonton film porno melalui ponselnya.
“Tersangka diamankan polisi di rumahnya pada Jumat, 25 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban ke pihak Kepolisian Polsek Pagelaran pada 26 Mei 2022,” Jelasnya.
Kapolsek menambahkan, selain tersangka, pihaknya turut melimpahkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut diantaranya pakaian milik korban, kain sprei, dan selimut.
Dalam proses penyidikan perkara ini, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Kenalan Via WhatsApp, Gadis di Pringsewu Lampung Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda
(Yar/P1)