LAMPUNG77.com – Suami-istri asal Bengkunat, Pesisir Barat, dijambret saat melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Satu pelaku berhasil ditangkap polisi.
Pelaku yakni berinisial AH (17), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian dari Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan 1 unit handphone Vivo Y21 milik korban bernama Syaiful Ahmar (23), warga Pekon Bukit Induk, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Mobil Innova-Truk di Tol Lampung Bertambah Jadi 4 Orang
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Syaiful Ahmar pada tanggal 14 April 2022.
“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil mengidentifikasi tersangka AH berikut handphone milik korban pada Senin (29/8/2022),” kata AKP I
Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis, 14 April 2022. Saat itu, korban bersama istrinya berangkat dari kediamannya di Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat hendak menuju Ke Bandar Lampung.
Setibanya di Jalinbar Pekon Talagening, Kota Agung Barat sekitar pukul 06.30 WIB, motor yang dikendarai korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan motor Nmax warna hitam.
Pelaku kemudian menarik tas milik istri korban yang berisi uang tunai Rp 5,5 juta, KTP, ATM, kartu BPJS kesehatan dan handphone Vivo Y21 warna diamond gold.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Kemudian Pelapor melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Baca Juga: Kronologi Pria di Tanggamus Lampung Tewas Tersambar Petir saat Panjat Pinang
Berdasarkan keterangan pelaku AH, lanjut Kapolsek, ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial A. Adapun AH berperan sebagai pembawa motor dan A sebagai eksekutor.
“Peran AH sebagai joki motor dan DPO A. Pengakuan AH mendapatkan pembagian hasil kejahatan
sebesar Rp 250 ribu,” ujarnya.
Saat ini pelaku AH berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.
“Ancaman maksimal 9 tahun. Namun, dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Pria Ditangkap Polisi di Tanggamus Lampung
(Yar/P1)