LAMPUNG77.com – Seorang pria di Tanggamus, Lampung, tega setubuhi keponakannya yang masih di bawah umur hingga korban hamil 7 bulan.
Akibat ulah bejatnya, pria berinisial FA (25) tersebut ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan pelaku dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh hingga kini hamil 7 bulan.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung
Dari penangkapan itu terungkap, pelaku ternyata masih merupakan bagian dari keluarga korban. Pelaku merupakan paman ipar atau suami dari bibi korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban pada tanggal 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, pada Rabu (24/8/2022),” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar
Iptu Hendra Safuan menjelaskan, kronologis kejadian yang dialami korban bermula pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban meminta ditemani mengambil mobil. Keduanya kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Saat diperjalanan, pelaku….