LAMPUNG77.com – Dalam waktu sehari, polisi meringkus 5 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Lampung Timur.
Tiga pelaku diamankan jajaran Polres Lampung Timur di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, dan dua pelaku lainnya ditangkap di Kecamatan Melinting. Kelima pelaku diringkus polisi pada Selasa (13/9/2022).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, menyampaikan kasus curanmor di wilayah Labuhan Maringgai terjadi pada Minggu (11/9/2022).
Peristiwa pencurian itu berawal saat korban MR (31), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, baru pulang dari sawah. Ia kemudian meletakkan sepeda motor Honda Beat miliknya bernomor polisi B-4384-FML di belakang rumah.
Setelah itu, korban mandi dan sholat. Saat hendak berangkat kembali ke sawah, ternyata sepeda motornya sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan sekaligus meringkus 3 terduga pelaku dalam kasus curanmor tersebut.
“Inisial ketiga tersangka yang berhasil diringkus adalah RD (30), warga Kecamatan Jabung, ML (30) dan AS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Rabu (14/9/2022).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dokumen kendaraan bermotor, kunci letter T, telepon genggam, dan pakaian.
Baca Juga: Sempat Viral, Gadis Asal Lampung Timur Hilang Ternyata Sembunyi di Rumah Teman
Curanmor di Melinting
Di hari yang sama yakni Selasa (13/9/2022), jajaran Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, juga mengungkap kasus curanmor dan meringkus dua orang terduga pelaku.
“Pelaku berinisial HS (23) dan RM yang berstatus sebagai residivis. Kedua tersangka di tangkap tanpa perlawanan di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung,” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting, Iptu Saipullah.
Ia menjelaskan Kejadian curanmor itu berawal saat korban berinisial PA (53) melintas di jalan perladangan di Desa Wana. Korban kemudian dihadang oleh kedua pelaku dan meminta motor korban dengan cara mengancam menggunakan senjata api. Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan ke Polsek Melinting.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penculik Anak di Lampung Timur, Motif Pelaku Minta Imbalan Uang, Ini Modusnya
Usai menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Selasa (13/9/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB milik korban PA.
“Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejar-kejaran-Tabrak Mobil Polisi, 3 Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap, 1 Ditembak
(And/Yar/P1)