LAMPUNG77.com – Dukun cabul di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena setubuhi seorang gadis berusia 19 tahun.
Pelaku bernama Iing alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap polisi atas dasar laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, pelaku awalnya menghubungi korban berinisial UR (19) melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif korban. Namun, dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian alat vital korban.
“Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, namun mendapat ancaman santet dari pelaku. Sehingga, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku,” kata Iptu Irfan Romadhon, dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Menurut Iptu Irfan Romadhon, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah dilakukan sebanyak 8 kali dalam kurun waktu dari Oktober 2023 hingga April 2024. Adapun lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban hingga di rumah pelaku.
Ia mengungkapkan ulah tak senonoh pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan prilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik dirumahnya ini mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” lanjut Iptu Irfan Romadhon.
Dalam proses penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.” pungkasnya.
Baca Juga: Istri Tidur, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Setubuhi Murid, Ini Modusnya
(Yar/P1)