LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang oknum guru ngaji di Lampung Selatan (Lamsel) yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berinisial Z (47) tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G (14).
“Pelaku diamankan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Kapolres mengungkapkan kasus asusila ini berawal dari laporan pihak keluarga yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap korban.
Berdasarkan penyelidikan, kata AKBP Yusriandi, peristiwa tak senonoh itu terjadi pada Minggu (22/12/2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Kecamatan Kalianda, Lamsel.
“Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujarnya.
“Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” lanjut Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi pun menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.
AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa kasus asusila ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru PNS Cabuli 13 Murid SD di Pesisir Barat Lampung
(Yar/P1)