Lampung77.com
Rabu, 27 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Lampung

425 Napi di Way Kanan Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Lampung77
Sabtu, 17 Agustus 2024
in Lampung
A A
425 Napi di Way Kanan Dapat Remisi Kemerdekaan

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani bersama Bupati Way Kanan Raden Adipati Suraya secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua napi usai upcara peringatan HUT ke79 Kemerdekaan RI. (Foto: Yoga)

LAMPUNG77.com – Sebanyak 425 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Kanan, Lampung, mendapatkan remisi pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut, 4 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani mengatakan peringatan Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Hal itu tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Ia mengatakan Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana atau remisi bagi napi yang memenuhi syarat serta menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin mengikuti program pembinaan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan telah mengikuti progam pembinaan dengan baik serta telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas kelas IIB Way Kanan,” ungkap kata Syarpani, usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Pemda Kabupaten Way Kanan, Sabtu (17/8/2024).

Ia menjelaskan jumlah napi yang mendapatkan remisi yaitu sebanyak 425 orang dengan pengurangan masa menjalani pidana yang bervariasi.

“Total ada 425 orang narapidana mendapatkan remisi umum di Lapas Way Kanan. Rinciannya, 47 orang mendapat remisi 1 bulan, 85 orang mendapat 2 bulan, 116 orang mendapat 3 bulan, 125 orang mendapat 4 bulan, 47 orang mendapat 5 bulan dan 5 orang mendapat 6 bulan. Dengan jumlah keseluruhan 421 orang mendapat RU I. Kemudian, 4 orang mendapat RU II langsung bebas,” ungkap Syarpani.

Penyerahan remisi kepada napi Lapas Way Kanan tersebut secara simbolis diberikan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya kepada Nasir Bin Sabiis dan Aris Bin Ismail.

Baca Juga: Ucapan Selamat HUT ke-79 RI

(Yoga/Bowo/P1)

Tag NapiRemisiRemisi KemerdekaanWay Kanan

BERITA TERKAIT

Kapolres Kunjungi PWI Way Kanan

Kunjungi PWI Way Kanan, Kapolres Simulasikan Mystery Call Layanan 110

Rabu, 20 Mei 2026
Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026
Harga Getah Karet Naik di Way Kanan Lampung

Petani Gembira, Harga Karet di Way Kanan Lampung Naik

Selasa, 19 Mei 2026
Pasha Andrio

Pasha Andrio, Pemain Asal Way Kanan Bawa Sumsel United Juara EPA Championship U-19

Minggu, 17 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

5 Pelaku Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung Ditangkap

Potret 2 Anak Harimau Sumatera yang Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat Idul Adha 2026: Momen Menebar Kebaikan

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 26 Mei 2026

Cuaca Lampung di Malam Takbiran Idul Adha 2026, Cerah atau Hujan?

77 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2026 yang Penuh Makna dan Doa

Jadwal Siaran Langsung Arsenal Vs PSG di Final Liga Champions 2025/2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com