Lampung77.com
Senin, 15 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Wayoga Pratama
Rabu, 20 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
A A
Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penipuan,, narkotika, hingga tambang emas ilegal saat konferensi pers di Mapolres Way kanan. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polres Way Kanan meringkus pelaku dugaan tindak pidana penipuan di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, serta peredaran narkotika dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto dan Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengungkapkan 3 terduga pelaku yakni HS (31) dan MG (34) yang berdomisili di Kecamatan Umpu Semenguk, serta AS (26) warga Kecamatan Baradatu.

Baca Juga:
Polisi Amankan 6 Orang Penambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Menurut Kapolres, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelapor atas nama Riky Susanto dihubungi oleh terlapor yang meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta untuk melakukan transaksi bisnis emas.

Karena sudah ada transaksi bisnis dari korban, kemudian pelaku memanfaatkan hal itu dengan meminta lagi sejumlah uang berulang kali hingga mencapai sebesar Rp 200 juta. Namun, setelah itu tidak ada lagi respons dan komunikasi dari pelaku. Korban, lantas mencoba mendatangi kediaman pelaku, namun tidak menemukannya.

Pada Jumat, 15 Mei 2026, MG yang merupakan rekan HS dengan modus melakukan penipuan menghubungi saksi K bahwa HS telah ditangkap oleh Polres Way Kanan karena membeli emas dari tambang ilegal serta meminta untuk menyiapkan uang Rp 150 juta untuk mengeluarkannya dari kantor polisi.

Setelah menerima laporan dari saksi K, korban tidak dapat memenuhi permintaan pelaku karena tidak memiliki uang yang diminta tersebut. Korban hanya mampu menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta dan memberikan kepada saksi K untuk diserahkan kepada MG di salah satu warung bakso di Kecamtan Baradatu.

Selanjutnya, korban mengecek ke Polres Way Kanan guna memastikan apakah benar HS telah diamankan oleh Polres Way Kanan. Namun, ternyata tidak didapati bahwa HS telah ditahan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

“Para pelaku berhasil kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat pada hari Jumat 15 Mei 2026 pukul 19:00 WIB oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MG berikut barang bukti uang Rp 20.000.000,” kata AKBP Didik Kurnianto, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan lantas melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dengan berangkat ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, untuk melakukan penangkapan terhadap HS. Pada sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan HS yang sedang berada di sebuah hotel. Tak sampai disitu, pemeriksaan terus dilakukan oleh petugas hingga pengembangan kepada seseorang yang diduga melakukan penambangan emas illegal.

Dari pengembangan tersebut, pada Sabtu 16 Mei 2026 pukul 04.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap AS, berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu total berat 6,49 gram yang disimpan di bawah tempat duduk dalam gubuk yang berada di lokasi pengolahan emas di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ketiga pelaku yaitu 2 unit handphone, uang Rp juta, 3 buah karung berisi mangkuk tanah, 1 buah etalase kaca, 1 timbangan digital, 1 ember berisikan mangkuk dan boraks, serta 1 tabung oksigen warna biru. Kemudian, 1 kotak rokok berisikan 70 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan narkotika jenis sabu 6,49 gram.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

(Yog/P1)

Tag NarkotikaPenambang Emas Ilegal di Way KananPenipuanPolres Way KananTambang Emas IlegalWay Kanan

BERITA TERKAIT

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Sabtu, 6 Juni 2026
Kapolres Kunjungi PWI Way Kanan

Kunjungi PWI Way Kanan, Kapolres Simulasikan Mystery Call Layanan 110

Rabu, 20 Mei 2026
Harga Getah Karet Naik di Way Kanan Lampung

Petani Gembira, Harga Karet di Way Kanan Lampung Naik

Selasa, 19 Mei 2026
Pasha Andrio

Pasha Andrio, Pemain Asal Way Kanan Bawa Sumsel United Juara EPA Championship U-19

Minggu, 17 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Kunjungi Lembah Hijau, Lihat Bayi Gajah Sumatera Rut

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Turun

Cuaca Lampung Hari Ini 14 Juni 2026: Awas Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Minggu 14 Juni 2026

Hasil dan Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko-AS Dipuncak!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 13 Juni 2026

Liburan Long Weekend di Lembah Hijau Lampung, Cek Harga Tiket dan Fasiltas Wisatanya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com