Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal
- account_circle Wayoga Pratama
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penipuan,, narkotika, hingga tambang emas ilegal saat konferensi pers di Mapolres Way kanan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAMPUNG77.com – Polres Way Kanan meringkus pelaku dugaan tindak pidana penipuan di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, serta peredaran narkotika dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto dan Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengungkapkan 3 terduga pelaku yakni HS (31) dan MG (34) yang berdomisili di Kecamatan Umpu Semenguk, serta AS (26) warga Kecamatan Baradatu.
Baca Juga:
Polisi Amankan 6 Orang Penambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung
Menurut Kapolres, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelapor atas nama Riky Susanto dihubungi oleh terlapor yang meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta untuk melakukan transaksi bisnis emas.
Karena sudah ada transaksi bisnis dari korban, kemudian pelaku memanfaatkan hal itu dengan meminta lagi sejumlah uang berulang kali hingga mencapai sebesar Rp 200 juta. Namun, setelah itu tidak ada lagi respons dan komunikasi dari pelaku. Korban, lantas mencoba mendatangi kediaman pelaku, namun tidak menemukannya.
Pada Jumat, 15 Mei 2026, MG yang merupakan rekan HS dengan modus melakukan penipuan menghubungi saksi K bahwa HS telah ditangkap oleh Polres Way Kanan karena membeli emas dari tambang ilegal serta meminta untuk menyiapkan uang Rp 150 juta untuk mengeluarkannya dari kantor polisi.
Setelah menerima laporan dari saksi K, korban tidak dapat memenuhi permintaan pelaku karena tidak memiliki uang yang diminta tersebut. Korban hanya mampu menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta dan memberikan kepada saksi K untuk diserahkan kepada MG di salah satu warung bakso di Kecamtan Baradatu.
Selanjutnya, korban mengecek ke Polres Way Kanan guna memastikan apakah benar HS telah diamankan oleh Polres Way Kanan. Namun, ternyata tidak didapati bahwa HS telah ditahan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
“Para pelaku berhasil kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat pada hari Jumat 15 Mei 2026 pukul 19:00 WIB oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MG berikut barang bukti uang Rp 20.000.000,” kata AKBP Didik Kurnianto, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan lantas melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dengan berangkat ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, untuk melakukan penangkapan terhadap HS. Pada sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan HS yang sedang berada di sebuah hotel. Tak sampai disitu, pemeriksaan terus dilakukan oleh petugas hingga pengembangan kepada seseorang yang diduga melakukan penambangan emas illegal.
Dari pengembangan tersebut, pada Sabtu 16 Mei 2026 pukul 04.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap AS, berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu total berat 6,49 gram yang disimpan di bawah tempat duduk dalam gubuk yang berada di lokasi pengolahan emas di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ketiga pelaku yaitu 2 unit handphone, uang Rp juta, 3 buah karung berisi mangkuk tanah, 1 buah etalase kaca, 1 timbangan digital, 1 ember berisikan mangkuk dan boraks, serta 1 tabung oksigen warna biru. Kemudian, 1 kotak rokok berisikan 70 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan narkotika jenis sabu 6,49 gram.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
(Yog/P1)
- Penulis: Wayoga Pratama
