Polisi Amankan 6 Orang Penambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung
- account_circle Wayoga Pratama
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi di TKP penambangan emas ilegal di wilayah Baradatu, Way Kanan, Lampung. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan 6 orang yang diduga penambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengungkapkan 6 orang diduga pelaku yang melakukan tindak Pidana Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut yaitu S (37), asal Kecamatan Cempaka, Cianjur, Jawa Barat. Lalu, WR (36), GM (39), H (22), DD (42) warga Jawa Barat. Serta, AW (23) warga Serang, Banten.
Menurut Kapolres, kronologi kasus tersebut bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan teknis di TKP yang terjadi. Saat itu, para pelaku berjumlah 6 orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang.
“Para pelaku melakukan penambangan dengan cara Gelondong, yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 meter,” kata AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Selain menangkap 6 orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 unit gelondong, 2 alat Hammer/jek, 1 mesin dongfeng 8 Pk, 1 mesin jenset merek Oshima, 2 unit blower, 1 unit lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 unit timbangan, 1 Kg mercury (air raksa), dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram.
“Untuk kerugian kita masih koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan. Kemudian, siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Serta, tindak pidana PETI ini akan diproses semua yang terlibat,” kata Kapolres.
Baca Juga: Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat Kompol
(Yog/P1)
- Penulis: Wayoga Pratama

