LAMPUNG77.com – Polres Way Kanan, Lampung, mengamankan 3 orang pelaku diduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo mengungkapkan ketiga terduga pelaku yang ditangkap tersebut yakni MU (43), warga Kecamatan Blambangan Umpu; NS (38) warga Medan, Sumatera Utara; serta ECR (35), warga Kecamatan Umpu Semenguk.
Baca Juga:
Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah
Menurut AKBP Didik Kurnianto mengatajan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang dinilai telah meresahkan.
Dari laporan tersebut, lanjut kpaolres, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan MU di Kecamatan Blambangan Umpu beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,77 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong 94 buah, 1 buah timbangan digital, 2 buah sedotan berbentuk skop dan 1 handphone Vivo Y19S.
Menurut Kapolres, pengembangan kemudian terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan Hasilnya pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 12.15 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan NS dan ECR dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,06 gram.
“Ini merupakan konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika sesuai penekanan Kapolda Lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Serta, sebagai bentuk respons cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata AKBP Didik Kurnianto, dalam keterangannya, saat konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan apabila terbukti mengedarkan, maka pelaku dapat dikenai pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Yog/P1)




