Lampung77.com – Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, Lampung, meringkus pelaku pencurian spesialis pembobol kotak amal masjid.
Pelaku yakni berinisial WPR (28), warga Jalan Ikan Julung Skip Rahayu, Kelurahan Bumiwaras Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan tersangka diamankan di rumah salah satu rekannya di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut Kapolsek, tersangka awalnya diamankan atas kasus dugaan melakukan pembobolan kotak amal Masjid Al-Mukminun di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Namun, setelah dilakukan pengembangan terungkap, selain beraksi di Masjid-Al Mukminnun, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan kotak amal di 8 masjid lainnya.
Adapun 8 masjid tersebut yakni 4 masjid berada di Kabupaten Pringsewu, 3 masjid berada di Kabupaten Pesawaran, dan 1 masjid di Lampung Selatan (Lamsel). Sedangkan alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal yakni berupa sebilah gunting.
“Total ada 9 masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Dalam 3 Hari, Polisi Bongkar Tiga Kasus Prostitusi di Lampung
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pembobolan kotak amal di 9 masjid tersebut, pelaku mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu. Adapun uang hasil kejahatan itu dipergunakan pelaku untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
“Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya nekat mencuri,” kata Kapolsek.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai Rp80 Ribu, 1 buah Kotak Amal Masjid, 1 unit Sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejam! Ibu di Bandar Lampung Aniaya Anak Kandung Gegara Pulang Tak Bawa Uang
(Yar/P1)