Lampung77.com – Dalam kurun waktu 3 hari, polisi berhasil membongkar tiga kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Lampung.
Dari tiga kasus prostitusi tersebut, dua kasus terjadi di Kabupaten Pringsewu dan satu kasus di Kabupaten Tanggamus.
Berikut tiga kasus prostitusi yang terbongkar di Pringsewu dan Tanggamus, Lampung, seperti dirangkum dari pemberitaan Lampung77.com:
1. Prostitusi di Pringsewu, Satu Muncikari Diamankan
Pada 17 Februari 2022, polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (55), warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, yang diduga sebagai muncikari.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio, menjelaskan pelaku JM diamankan di rumahnya pada Kamis (17/2/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku ditangkap atas dugaan telah terlibat dalam perkara praktik prostitusi dan diduga berperan sebagai mucikari.
Menurut Wakapolres, pelaku menyiapkan sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk ditawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp 200 ribu sekali kencan.
Selain itu, pelaku juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya untuk digunakan sebagai tempat layanan esek-esek tersebut.
Baca Berita Terkait Selengkapnya: Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu Lampung, Polisi Amankan Seorang Muncikari
2. Polisi Amankan 3 PSK dan 1 Muncikari di Tanggamus
Praktik prostitusi di Tanggamus, Lampung, terbongkar. Sebanyak 3 wanita pekerja seks komersial (PSK), 1 muncikari, dan 2 pria diamankan polisi, Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 23.10 WIB.
Praktik prostitusi tersebut terjadi di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, muncikari yang diamankan berininsial KK (70).
Sedangkan 3 PSK yang diamankan berinisial RM (39), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Kemudian, WU (38), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan; serta MS (50), warga Kota Agung Timur, Tanggamus.
Sementara dua pria yang merupakan pengunjung berinisial ZA (51), warga Kecamatan Kota Agung dan MY (39) warga Kecamatan Belimbing, Pesisir Barat.
“Mereka diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Kelurahan Baros, Kota Agung,” kata AKP Sugeng Sumanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Baca Berita Terkait Selengkapnya: Prostitusi di Tanggamus Terbongkar, 3 PSK dan 1 Muncikari Diamankan
3. Diduga Muncikari, Suami-Istri Diamankan Polisi

Pada Sabtu, 19 Februari 2022, Polisi kembali membongkar kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu mengamankan suami-istri berinisial SG (64) dan BR (46), warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Keduanya diduga sebagai muncikari.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan kedua pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya diringkus atas dasar laporan masyarakat.
“Benar, kemarin kami telah mengamankan sepasang suami istri karena menjadi muncikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya,” kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Menurut Kapolsek, kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil (PSK) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Baca Berita Terkait Selengkapnya: Lagi, Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Pringsewu, Dua Muncikari Ditangkap
(Tim/Yar/P1)