Lampung77.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung, atas dugaan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga oknum pegawai honorer Pemkab Tanggamus itu yakni berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur. Ketiganya ditangkap polisi di 3 lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa di salah satu rumah di wilayah Pekon Gedung Jambu, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Deddy, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, kemudian petugas menangkap JA dan CS di rumahnya.
“Tersangka AR ditangkap pada Minggu (18/3/2022) pukul 18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu dan tersangka JA dan CS pada pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, kepada Wartawan, Rabu (23/3/2022).
Deddy menjelaskan, berdasarkan pengakuan ketiganya mereka merupakan oknum honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tanggamus.
“Mereka oknum honorer. Saling mengenal dan sering mengonsumsi narkotika. Bahkan, ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR,” ujar Deddy.
Dari tangan AR dan JA, lanjut Deddy, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handpone dan pipet bekas sekop.
Lalu, dari tersangka CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik, dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram.
Deddy menambahkan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang haram tersebut berasal dari AR. Sedangkan AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua tersangka lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Nyabu karena Pergaulan
Sementara itu, dalam keteranganya AR mengaku mengonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.
“Nyabu karena pergaulan. Sudah 3 bulan pakenya (sabu),” kata AR di Mapolres Tanggamus.
Baca Juga: Bawa Sabu, Pria di Lampung Nekat Lompat ke Danau saat Diperiksa Polisi
(Yar/P1)