Lampung77.com – Seorang pria berinisial EB (32), warga Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi.
Ia ditangkap atas kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis 16 tahun atau masih di bawah umur, warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan pelaku diamankan polisi berdasarkan laporan dari keluarga korban pada 14 Desember 2021, lalu.
Supriyanto menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada sekitar Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku di Desa Kota Agung, Tegineneng, Pesawaran.
“Pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban,” kata Supriyanto, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
“Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut. Namun, pelaku terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut. Akibat kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” lanjutnya.
Kemudian, pada Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, kata Supriyanto, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di sebuah bengkel di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Baca Juga: Prostitusi Online di Lampung Terbongkar, ABG 15 Tahun Ditarif Rp 1,5 Juta
“Dari informasi tersebut, anggota langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor (pelaku) dan langsung mengamankannya. Setelah itu, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Supriyanto, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 helai baju warna pink, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, dan 1 helai jilbab warna hitam.
Baca Juga: Oknum Guru di Bandar Lampung Perkosa Siswi di Sekolah, Rekam Adegan Tak Senonohnya
(Yar/P1)