Lampung77.com – Seorang wanita berinisial EE (26) bersama teman prianya, JF (21), diamankan Polisi di Lampung Timur (Lamtim). Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan saat hendak nyabu alias mengonsumsi barang haram tersebut. Barang bukti dua klip sabu sempat disimpan wanita tersebut di dalam bra untuk mengelabui petugas. Keduanya lalu dibawa ke Polres Lampung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua orang, laki laki dan perempuan, kami tangkap kemarin malam di Jalan Pantai Lintas Timur Kecamatan Pasir Sakti dengan barang bukti dua bungkus kecil berisi sabu,” kata Iptu Suheri, Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Suheri mengatakan keduanya ditangkap ketika hendak mengonsumsi barang haram tersebut. Namun, belum sampai tujuan, mereka diamankan polisi yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di jalan lintas pantai timur Pasir Sakti.
“Saat ini kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Suheri.
Baca Juga: Nyabu, 3 Pegawai Honorer Pemkab Tanggamus Lampung Diringkus Polisi
(Andono/P1)