Lampung77.com
Minggu, 19 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar

Lampung77
Rabu, 2 Februari 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Setubuhi Adik Ipar

Pelaku persetubuhan terhadap adik ipar yang masih di bawah umur ditangkap polisi. (Foto: Dok.Polres Tangamus)

Lampung77.com – Seorang pria di Lampung berinisial IL (21) ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Pelaku mengaku tertarik dengan kecantikan korban sehingga tega melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga, pada Senin (31/1/2022) lalu.

Berdasarkan identitas KTP-nya, pelaku beralamat di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Namun, ia berdomisili di wilayah perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Dalam penangkapan itu terungkap, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun bukan hanya sekali, tetapi telah 7 kali.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022, kemarin,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum serta pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban.

Ramon menjelaskan, perbuatan tak senonoh tersangka terhadap korban dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.

Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Pringsewu Lampung

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku tega menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh adik iparnya itu.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku tergoda kecantikan adik iparnya

Halaman
12Next
Tag HeadlineHukum & KriminalLampungPencabulanPerkosa Adik IparSetubuhi Adik IparTanggamus

BERITA TERKAIT

Asusila

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Selasa, 7 Juli 2026
Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung

5 Pelaku Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Anjlok

BMKG Ungkap Daftar 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Hari Ini

Mahout Lembah Hijau Lampung Bantu Breeding Gajah di Kebun Binatang Bali

“Belasan Tahun Kami Menunggu Jalan Ini Diperbaiki”

Nahkodai PBPI Lampung, Tommy Rianta Putra Target Padel Raih Emas PON 2028

BMKG Deteksi 22 Titik Panas di 7 Wilayah Lampung, Ini Sebarannya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 18 Juli 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com