LAMPUNG77.COM – Polisi menangkap pria yang menganiaya istri dan anak tiri pakai golok di Tanggamus, Lampung.
Pelaku berinisial ED (50) ditangkap Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pihak Polsek Rumbai Kepolisian Resort Muko-Muko menangkap pelaku di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, Satu Orang Meninggal Dunia Kena Tusuk Pisau
“Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Menurut Iptu Hendra Safuan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna Blue Tosca dengan Nopol B-6110-GKZ, serta sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo. Dua korban penganiayaan tersebut yakni istri pelaku bernama Jubaidah (46) dan anaknya, Rendi Satriawan (20).
Menurutnya, kejadian itu, bermula ketika korban Jubaidah awalnya sedang tidur di kamarnya. Kemudian, ia mendengar suara berisik dari kamar anaknya. Korban pun lalu memanggil nama anaknya.
Korban Jubaidah terkejut lantran anaknya menjawab dari kamarnya bahwa ia dibacok oleh ayah tirinya. Jubaidah pun terbangun dan langsung melihatnya.
Nahas, saat sampai di depan pintu kamar anaknya, lanjut Iptu Hendra Safuan, Jubaidah pun dibacok pelaku di bagian tangan, perut dan punggung. Korban pun kemudian berusaha menyelamatkan diri ke luar rumah.
Saat berlari, pelaku saat itu sempat mengejar korban hingga terjatuh ke dalam got. Korban lantas bersembunyi di dalam got tersebut. Setelah pelaku pergi, korban lantas meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, perut, dan punggung. Sedangkan anak korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut Ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Hendra Safuan, kejadian tersebut dipicu perselisihan antara pelaku dan korban. Perselihan itu terjadi lantaran korban meminta cerai kepada pelaku pada malam kejadian tersebut.
“Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental,” ungkap Hendra Safuan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Tanggamus, Lampung, tega menganiaya istri dan anak tirinya dengan golok. Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Sadis! Pria di Tanggamus Aniaya Istri dan Anak Tiri Pakai Golok
(Yar/P1)