LAMPUNG77.COM – Cekcok berujung maut di Tanggamus. Satu orang meninggal dunia kena tusuk pisau garpu. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/5/2023) malam di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung.
Korban meninggal dunia dalam insiden itu bernama Fitra Damaza (25). Sedangkan pelaku berinisial NS telah ditangkap polisi dalam kurun waktu dua jam pasca-kejadian.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban, dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarga pelaku pasca kejadian itu.
“Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat. Dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan kronologi kejadian itu bermula pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku pulang berjalan kaki dari kebun miliknya dan mampir ke rumah temannya Roni.
Kemudian, datang korban Fitra Damaza. Namun, tiba-tiba terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Lalu, secara spontan pelaku langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.
Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. Namun, pada sekitar pukul 19.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.
“Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Saat ini tersangka NS dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus. Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Ia menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Polres Tanggamus menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” pungkasnya.
Baca Juga: Cekcok, Pria Bacok Saudara di Tanggamus hingga Tangan Korban Putus
(Yar/P1)