Lampung77.com
Selasa, 26 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berujung Korban Tewas di Lampung Timur, Pelaku Diamankan Polisi

Andono
Senin, 9 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Penganiayaan di Lampung Timur

Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Lampung Timur. (Foto: Istimewa)

Iklan

LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari mengatakan pelaku berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Sedangkan korban berinisial KA (24), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

Menurut Kapolres, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada kamis (5/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya terlibat perselisihan dengan dua orang tak dikenal yang menggunakan motor CRF.

“Dari perselisihan tersebut salah seorang yang tidak dikenal itu turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke korban. Korban pun langsung tak sadarkan diri dan dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru. Sedangkan dua orang yang tidak dikenal tersebut melarikan diri,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Akibat kejadian itu, lanjut Kapolres, korban mengalami koma lantaran mengalami luka lebam pada kepala bagian depan. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Setelah menerima perawatan medis selama 1 hari di rumah sakit, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Merespons kejadian tersebut, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Polisi menerima penyerahan diri pelaku dari pihak keluarga.

“Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 helai kaos pendek warna putih dan celana levis panjang,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata KApolres, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur

(And/P1)

Tag PembunuhanPenganiayaanPenganiayaan di Lampung Timur

BERITA TERKAIT

Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Cekcok Berujung Maut di Tanggamus

Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, 1 Orang Tewas Dianiaya

Minggu, 22 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tanggamus Lampung

Minggu, 14 Desember 2025
Polisi

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus Lampung

Minggu, 14 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Cuaca Lampung di Malam Takbiran Idul Adha 2026, Cerah atau Hujan?

77 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2026 yang Penuh Makna dan Doa

Jadwal Siaran Langsung Arsenal Vs PSG di Final Liga Champions 2025/2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 25 Mei 2026

Margono Tarmudji Hadiri Rakor KONI Lampung Timur

Atlet Remaja IGATC Lampung Sabet 2 Perak di DKI Invitasi Open 2026

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas hingga Idul Adha 27 Mei 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com