LAMPUNG77.COM – Polisi menangkap pencuri motor yang beraksi di wilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ada tiga orang yang diamankan polisi dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini. Ketiganya yakni Lexa (24), warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, yang merupakan pencuri sepeda motor.
Kemudian, dua orang penadah barang hasil curian tersebut yakni AR alias Oman (25), warga Dusun Pekon Lom, Pekon Talang Padang, Tanggamus. Serta RM (37), warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Komplotan Curanmor di Tanggamus Lampung, 7 Motor Diamankan
“Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini diantaranya STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F-6206-HV.
“Atas perbuatannya, tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” ujarnya.
Kapolsek menuturkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di lapangan. Saat kembali, sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban bernama Karmidi (22), warga Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru-hitam dengan nomor polisi F-6206-HV ada di pelaku RM, warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Setelah mengamankan RM, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi lalu menangkap pelaku AR saat sedang bekerja di bengkelnya di Pekon Talang Padang.
“Pengakuan AR dia mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku Lexa yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talang Padang,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku AR, ia membeli kendaraan hasil curian itu yang ditawarkan oleh Lexa dengan harga Rp 700 ribu.
Selanjutnya AR memodifikasi kendaraan tersebut dan menjual kembali kepada RM seharga Rp 2,5 juta.
“Kendaraan tersebut sebelumnya saya modifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta,” ujarnya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)