LAMPUNG77.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap sekaligus 10 lebih tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanggamus, Lampung.
Dalam pengungkapan itu, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang Padang, Kota Agung, dan Wonosobo, meringkus tiga pelaku komplotan curanmor dengan peran berbeda yakni pemetik, penjual, dan penampung, sepeda motor hasil kejahatan.
Pelaku yang berperan sebagai pemetik yakni berinisial MA (24), warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus. Lalu, pelaku yang berperan sebagai penjual yakni NO (24), warga Pekon Negeri Agung, BNS.
Kemudian, penampung hasil kejahatan tersebut yakni berinisial SU (40), warga Pagar Bukit Pintau Vila, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan 7 sepeda motor. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial NV.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejumlah laporan dari masyarakat.
“Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari kemarin, Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap komplotan curanmor pada Kamis dan Jumat, 1 – 2 September 2002,” kata Iptu Hendra Safuan, dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).
Hendra Safuan menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula dari teridentifikasi seorang pelaku curanmor Yamaha NMAX Warna Putih Nopol BE-2286-VX di SDN Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, yang mengarah kepada pelaku MA.
“Selanjutnya, pada Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, didapati informasi bahwa pelaku MA sedang berada di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, BNS. Terhadapnya langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Iptu Hendra Safuan.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan MA, dalam sejumlah aksi kejahatannya, ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial NV dengan menjual sepeda motor melalui perantara NO.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap NO pada Jumat, 2 September pukul 05.00 WIB di kediamannya, juga berhasil menangkap SU di Pesisir Barat dan mengumpulkan barang bukti, lalu membawanya ke Polres Tanggamus,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan, masyarakat dipersilahkan mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim.
“Untuk barang bukti bisa berkoordinasi dengan penyidik dan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB kendaraan,” kata Hendra Safuan.
Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Tersangka NO dan SU dijerat pasal 55,56 jo 481 ancaman 7 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan MA bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan membawa sepeda motor setelah mendapatkan sasaran. Sementara yang beraksi membobol motor korban yakni rekannya berinisial NV yang kini menjadi DPO.
“Saya yang bawa motor, yang bobol temen saya. Setelah dapat motor, saya berganti posisi membawa motor hasil curian untuk dijual,” kata MA di Mapolres Tanggamus.
“Kalu yang jual NO diatas Rp 5 juta, saya dikasih NV rata-rata Rp 2 juta setiap kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejar-kejaran-Tabrak Mobil Polisi, 3 Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap, 1 Ditembak
(Yar/P1)